Banda Aceh –
Pemerintah akhirnya memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
disesuaikan. Kenaikan harga BBM berlaku sejak pukul 00:00 WIB, Sabtu
(22/06/2013) untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengumumkan
kenaikan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per
liter. Kenaikan BBM bersubsidi itu diumumkan oleh Menteri ESDM Jero
Wacik dalam konfrensi pers di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat
(21/6/2013) pukul 22:00 WIB.
Menurut Jero Wacik, penyesuaian harga
BBM bersubsidi tertuang dalam Pengumuman Pemerintah N0 07 PM/12/MPM/2013
tentang penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi.
“Kenaikan harga BBM tersebut sesuai
dengan ketentuan pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Presiden nomor 15
tahun 2012 tentang harga jual BBM eceran jenis tertentu dan konsumen
tertentu dan peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2013 tentang harga
jual eceran jenis BBM tertentu dan konsumen tertentu,” kata Jero Wacik.
Sementara itu, menjelang kenaikan harga BBM, antrian panjang
kenderaan bermotor terjadi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) dalam kawasan Banda Aceh sejak sore hingga Jumat malam.
Panjangnya antrian warga yang hendak mengisi BBM sebelum harga naik
menyebakan jalanan macet di depan beberapa SPBU.
”Saya Sudah antri selama 45 menit
namun antrian yang panjang ya saya harus sabar, saya mengantri karena
tangki kendaraannya sudah hampir kosong,” ujar Hasyim, salah satu warga
yang sedang mengantir BBM di SPBU Lamnyong.
Saat diminta pendapatnya terkait
kenaikan harga BBM, Hasyim menyatakan rasa kecewa terhadap pemerintah.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM menambah beban
bagi dirinya.
“Tapi mau bilang apalagi kami rakyat
ini, mau ditolak pun Pemerintah tetap tidak mendengar keluhan rakyat dan
tidak mengerti perasaan masyarakat yang makin miskin,” ujarnya. (Mat)
informasi:acjehlink

0 komentar:
Posting Komentar